Jakarta, Beritainn.com, – Kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih memiliki tunggakan iuran. BPJS Kesehatan kini menghadirkan solusi praktis melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan secara mencicil ringan dan fleksibel.
Dalam kegiatan Ngobrol Program Terkini JKN yang digelar di Jakarta Selatan pada Rabu (5/11), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, menjelaskan bahwa program REHAB ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran.
“Peserta kini tidak perlu khawatir dengan tumpukan iuran yang menggulung, karena bisa mencicil secara berkala setiap bulan. Melalui REHAB, kami ingin memberi kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan peserta dalam menjaga keaktifan kepesertaan JKN,” ujar Herman.
Herman menambahkan, terdapat dua kategori peserta yang bisa memanfaatkan program REHAB. Pertama, peserta JKN mandiri yang masih aktif dengan minimal tunggakan empat bulan. Kedua, peserta yang sudah beralih segmen, misalnya menjadi pekerja penerima upah, dengan minimal tunggakan dua bulan.
Menariknya, mekanisme cicilan untuk masing-masing kategori juga berbeda. Peserta JKN mandiri dapat mencicil hingga 12 kali (setengah dari jumlah bulan tunggakan), sementara peserta yang sudah beralih segmen bisa mencicil hingga 36 kali, mengingat status kepesertaannya sudah aktif kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Dwi Karunia Sianturi, menegaskan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapus kewajiban pembayaran tunggakan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Menurut Dwi, melunasi tunggakan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan bagi peserta ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan melunasi iuran, peserta tidak hanya menghindari denda pelayanan, tapi juga bisa kembali menikmati jaminan penuh ketika berobat. Prinsip gotong royong JKN inilah yang membuat sistem ini terus berjalan—yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang membutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik Sudinkominfotik Jakarta Selatan, Erwin Lobo, turut menyampaikan dukungan terhadap program ini. Pihaknya siap bersinergi dalam menyebarluaskan informasi REHAB melalui berbagai kanal komunikasi publik.
“Kami siap berkolaborasi untuk mendorong pemahaman masyarakat terkait kewajiban pembayaran iuran dan manfaat nyata JKN. Informasi seperti REHAB ini penting agar masyarakat tahu bahwa melunasi tunggakan kini bisa dilakukan dengan lebih ringan,” ungkap Erwin.
Dengan hadirnya program REHAB, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak lagi menunda pelunasan iuran karena alasan keterbatasan ekonomi. Kini, mencicil tunggakan bisa dilakukan lebih mudah, ringan, dan tanpa khawatir. (ALN) LN)
