AVA Group Medical Protection Produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan Dari PT ASURANSI JIWA ASTRA (Astra Life)

Jakarta, Beritainn, – AVA Group Medical Protection yang merupakan produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan.

Peluncuran AVA Group Medical Protection juga sekaligus menandai komitmen Astra Life untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Alkaf Ghozali selaku Direktur Astra Life mengungkapkan, _Kami memahami bahwa karyawan adalah aset paling berharga dari sebuah bisnis, tidak terkecuali bagi para pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah dengan jumlah karyawan yang terbatas. Di sisi lain, kebutuhan para pelaku usaha untuk memberikan perlindungan bagi karyawannya kerap kali terkendala pada anggapan bahwa asuransi kesehatan untuk karyawan memerlukan anggaran dana yang besar._

Medical Protection yang merupakan produk Asuransi Kesehatan Kumpulan untuk karyawan dengan nilai premi yang terjangkau.

AVA Group Medical Protection memberikan Manfaat Asuransi Dasar berupa penggantian biaya medis untuk Manfaat Rawat Inap & Pembedahan dan Manfaat Asuransi Pilihan berupa Manfaat Rawat Jalan, Manfaat Persalinan, dan Manfaat Perawatan Gigi.

Pelaku usaha cukup menyiapkan dana pembelian premi mulai dari Rp10 juta per tahun per polis, dengan ketentuan jumlah peserta mulai dari 3 orang hingga 100 orang karyawan.

Tidak hanya karyawan, para pengusaha juga bisa mendaftarkan anggota keluarga dari karyawan agar bisa mendapatkan perlindungan optimal dari risiko penyakit maupun kecelakaan yang mungkin terjadi.

Pengunjung bisa mendapatkan gambaran mengenai pilihan paket perlindungan beserta harga premi yang ditawarkan atau bisa mengatur sendiri paket perlindungan yang diinginkan berdasarkan pilihan manfaat produk dan nilai perlindungan yang dibutuhkan.

Astra Life akan menghubungi calon nasabah untuk proses selanjutnya. Proses penawaran produk asuransi secara digital ini diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk mengakses layanan asuransi untuk karyawannya.

Life untuk konsisten menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan tetap mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Listia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *