PKJS-UI Apresiasi Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok

Jakarta, Beritainn, – Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok dan penurunan risiko penyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta melalui Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) mengapresiasi penuh langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan berharap seluruh ketentuan yang tertuang dalam seruan tersebut menjadi salah satu upaya dalam menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, terutama di masa pandemi COVID-19 ini, mengingat dari segi harga maupun aksesibilitas rokok masih dengan mudah dijangkau oleh masyarakat dan anak-anak.

Indonesia telah lama menghadapi epidemi tembakau. Masalah tersebut ditambah dengan kenyataan bahwa sudah hampir dua tahun pandemi COVID-19 turut memperburuk keadaan Indonesia. Telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa perokok memeiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami gejala COVID-19 yang lebih parah dibandingkan nonperokok. Seruan Gubernur DKI Jakarta, yang terdiri atas tiga poin, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya rokok serta meminimalisir penularan COVID-19 karena adanya kaitan antara keduanya. Poin pertama pada seruan tersebut adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung, serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. Isi poin kedua mengatur agar tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok. Hal ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih patuh serta mengurangi jumlah batang rokoknya, minimal di tempat umum dan mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap rokok.

Seruan Gubernur DKI Jakarta terkait larangan memasang reklame rokok di dalam maupun di luar ruangan, termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, menjadi langkah bijak untuk penegakan Kawasan dilarang Merokok (KDM). Reklame atau iklan beserta pajangan bungkus rokok yang terbuka bebas menjadi media promosi bagi pembeli yang datang ke toko/warung tersebut. Hasil studi PKJS-UI tahun 2021 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta terdapat 15 warung rokok di setiap luasan area 1 km2, sebanyak 80,7% warung memiliki media promosi rokok berupa banner atau spanduk, dan sebanyak 61,2% warung rokok berlokasi ≤100 meter dari area sekolah Adanya Seruan Gubernur tersebut dapat mengurangi keterpaparan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap promosi produk rokok, apalagi saat ini anak-anak sudah mulai masuk sekolah untuk pembelajaran secara tatap muka. Hasil studi PKJS-UI tahun 2020 menunjukkan bahwa efek teman sebaya berhubungan secara positif meningkatkan peluang seorang anak menjadi perokok.

Pelarangan memasang reklame rokok terutama di area sekolah pun menjadi upaya terpadu dan menyeluruh dalam memengaruhi sosial cognitive behaviour anak. Dari hasil penelitian yang sama, harga rokok berpengaruh besar terhadap perilaku merokok terutama usia remaja. Untuk itu, seruan ini menjadi langkah konkret dalam meminimalisir pembelian rokok terutama oleh anak-anak dan masyarakat pra-sejahtera disamping harga rokok yang masih terjangkau.

Dr. Renny Nurhasana selaku peneliti PKJS-UI mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2024 sebesar 8,7%. “Meskipun hal ini tidak dapat menjadi satu-satunya tolok ukur dalam penurunan prevalensi perokok, namun hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi keterpaparan anak dari promosi rokok. Anak-anak sudah terlalu lama digempur oleh media promosi rokok, ditambah rokok saat ini sangat mudah dijangkau, baik dari segi lokasi warung maupun harganya,” jelas Dr. Renny.

Apresiasi diberikan juga kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat yang telah mengimplementasikan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai menertibkan minimarket yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk menutup pajangan bungkus rokok. “Kami berharap poin-poin larangan yang ada di dalam Seruan Gubernur dapat terus dijalankan secara persisten dan konsisten, dan dapat diimplementasikan secara masif dan merata di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sebaiknya juga ada pengawasan dan sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar. Hal ini bertujuan agar seluruh poin seruan dapat terimplementasikan dengan baik,” tutup Dr. Renny.(AL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *