Jakarta, Beritainn.com, — Setelah sukses menggelar batch pertama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026.
Program ini hadir di tengah meningkatnya kebutuhan dunia usaha terhadap tenaga Ahli K3. Dalam situasi tingginya risiko kecelakaan kerja serta tuntutan kepatuhan terhadap regulasi, keberadaan Ahli K3 kini menjadi elemen penting dalam menjaga produktivitas perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan bahwa pembukaan batch kedua ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang semakin dibutuhkan di dunia kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi tersebut, semakin besar peluang terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambahnya.
Seperti pada batch sebelumnya, program ini diberikan secara gratis untuk biaya pembinaan atau pelatihan. Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut mencakup Rp150.000 untuk sertifikat pembinaan pelatihan K3, Rp120.000 untuk evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk penerbitan SKP.
Skema ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan yang tinggi. Di sisi lain, perusahaan juga diuntungkan dengan tersedianya sumber daya manusia yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Di antaranya minimal lulusan D3, melampirkan scan ijazah, KTP, pasfoto berlatar merah, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, Curriculum Vitae, serta surat keterangan sehat, seluruhnya dalam format yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta wajib menyiapkan perangkat pendukung seperti handphone untuk absensi serta komputer atau laptop untuk mengikuti proses pembinaan, termasuk ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan.
Adapun pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Program ini menjadi peluang strategis bagi tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat budaya keselamatan kerja di berbagai sektor industri. (ALN)







