Sosialisasi Permenkeu Rincian DBH CHT Terbaru untuk Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Petani” Pada hari Senin, 25 Juni 2021, Pusat Ekonomi dan B

 

Jakarta, Beritainn, – Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI bersama dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Diease Tuberculosis and Lung Diease (The Union), menyelenggarakan webinar bertemakan “Sosialisasi Permenkeu Rincian DBH CHT Terbaru untuk Kesehatan Masyarakat dan Kesejahteraan Petani”, pada hari Senin (25/06/2021).  Kegiatan ini dimoderatori oleh Ibu Krisna Puji Rahmayanti yang merupakan Dosen dan Peneliti di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan dihadiri oleh 230 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Bappeda dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia serta organisasi masyarakat sipil.

Cut Putri Arianie,  Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementrian Kesehatan, yang menjelaskan terkait alasan pelaksanaan regulasi rokok dari sudut pandang Kementerian Kesehatan. Salah satu faktor utamanya adalah bahaya rokok itu sendiri bagi kesehatan masyarakat termasuk anak-anak, di mana rokok sangat berpotensi menyebabkan berbagai penyakit seperti penyakit jantung, asma, paru-paru, kanker, diabetes, tuberkulosis, bahkan menimbulkan bahaya bagi wanita hamil (kematian dini, prematur, stunting, dll) serta menyebabkan tingkat kematian yang tinggi terutama untuk negara berkembang. Selain alasan kesehatan, Cut juga menyampaikan bahwa rokok menambah beban besar bagi perekonomian sebagai akibat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok. Dalam paparannya, Cut juga menyampaikan “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok. Adapun pemanfaatan pada aspek promotif dan preventif sebaiknya diakomodir untuk kegiatan kampanye bahaya merokok pada generasi muda”.

Kemudian, agenda webinar ini dilanjutkan dengan pemaparan materi berikutnya yang disampaikan oleh Bagus Hendratmiojo, Direktur Tanaman Dan Semusim Rempah Kementrian Pertanian, yang menggambarkan peran dan program pemanfaatan DBH CHT untuk kesejahteraan petani di Kementerian Pertanian. Bagus membuka materinya dengan memberikan gambaran kebutuhan tembakau untuk industri rokok kretek nasional yang mencapai 338 ribu ton per tahun. Selanjutnya, Bagus memaparkan bahwa peran kementerian pertanian dalam pemanfaatan DBH CHT adalah memanfaatkan 15% dana untuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan 35% DBH CHT agar bisa diakses oleh para buruh tani atau pabrik rokok dan digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai atau subsidi harga. Adapun melalui surat edaran dirjen perkebunan, 15% dana telah dialokasikan pada kegiatan pengelolaan pasar panen, dukungan sarana produksi, penyediaan sarana prasana pasca panen, dan pengembangan diversifikasi produk, dan juga untuk pengembangan produk lain yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Sementara, 35% DBH CHT digunakan dalam bentuk asuransi para petani dan subsidi harga.

 

Pemaparan materi berikutnya dilakukan oleh Febri Pangestu, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, yang fokus membahas penerapan kebijakan cukai dari sudut pandang Badan Kebijakan Fiskal dan urgensi DBH CHT sebagai Instrumen Mitigasi bagi Pihak Terdampak. Pada awalnya, Febri memaparkan bahwa di sisi kementerian keuangan, kebijakan cukai mempertimbangkan banyak aspek seperti pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, serta pemberantasan perdagangan ilegal. Febri menyampaikan “Kebijakan cukai dibutuhkan untuk membantu mengurangi prevalensi konsumsi merokok pada anak. Selain itu, di sisi APBN penerimaaan cukai menjadi salah satu penerimaaan negara yang cukup besar. Namun, kebijakan fiskal terkait cukai juga harus memperhatikan dampaknya pada petani tembakau dan upaya pemberantasan rokok ilegal juga harus ditegakkan”. Dalam hal ini, Febri menambahkan Potret industri hasil tembakau, di mana secara penjualan, industri hasil tembakau di Indonesia masih cukup besar, meskipun manufaktur tembakau turun secara drastis.  Struktur pasar rokok menyerupai oligopoli terkonsentari di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Namun, jika melihat potret petani tembakau, sebagian besar dari petani tembakau hanya mendapatkan setengah penghasilan mereka dari tembakau, selebihnya dipenuhi dari penghasilan lainnya. Febri kemudian menggambarkan bahwa pertanian tembakau di Indonesia di dominasi oleh pertanian rakyat, sehingga sulit sekali untuk meningkatkan produktivitas tembakau. Padahal, di neraca perdagangan tembakau 4 dekade terkahir, produksi rokok cenderung meningkat tetapi produksi tembakau cenderung stagnan sehingga menyebabkan meningkatnya impor tembakau dan menjadikan indonesia sebagai net importer daun tembakau. Febri kemudian mengakhiri pemaparannya dengan menyampaikan kerangka pembangunan terkait pengendalian tembakau yaitu mewujudkan ketahanan ekonomi sebagai pilar pertumbuhan ekonomi dan daya saing, salah satunya melalui strategi peningkatan tarif cukai. Selain itu, perwujudan sumber daya manusia yang berkualitas juga menjadi salah satu bagian prioritas dalam kerangka pembangunan terkait pengendalian tembakau melalui pemanfaatan penerimaan cukai untuk peningkatan layanan kesehatan dan peningkatan hidup sehat. 

Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Mariana D. Savitri, Kasubdit Dana Bagi Hasil pada Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, yang menjelaskan potret peran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam kebijakan terkait alokasi DBH CHT dan gambaran kebijakan terbaru terkait DBH CHT. Mariana menyampaikan pada awal paparannya bahwa 20% alokasi DBH CHT didasarkan pada kinerja per provinsi dan 80% berdasarkan kontribusi CHT. Mariana menambahkan bahwa dalam menyusun kebijakan terkait DBH CHT, kementerian dan lembaga lain juga ikut dilibatkan, di mana hasil kebijakan ini kemudian tertuang dalam PMK.  Kemudian, Mariana menyampaikan terkait mind map kebijakan penggunaan DBH CHT terbaru yang menambahkan adanya earmark DBH CHT yaitu 25% untuk bidang kesehatan, 50 % untuk kesejahteraan masyarakat, dan 25% untuk bidang penegakan hukum. Mariana kemudian mengakhiri pemaparannya dengan menyampaikan tiga key message. Pertama, penggunaan DBH CHT dapat menjadi salah satu sumber pendanaan dalam mendukung bidang kesehatan khususnya melalui kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif/preventif maupun kuratif rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Kedua, earmarking penggunaan DBH CHT Bidang Kesejahteraan Masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, atau petani tembakau yang mana telah memberikan kontribusi terkait penerimaan CHT. Ketiga, penganggaran DBH CHT didasarkan pada kinerja daerah dan capaian outputnya perhitungan alokasi DBH CHT berdasarkan alokasi formula kontribusi yaitu cukai dan/atau produksi tembakau dari Kab/Kota dan juga berdasarkan alokasi kinerja yaitu capaian hasil penggunaan di kab kota sebagai upaya agar penggunaan DBH CHT menghasilkan output yang sesuai sehingga dapat tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Narasumber terakhir yaitu Budiono Subambang Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Kementrian Dalam Negeri, yang menjelaskan perubahan kebijakan DBH CHT dan perubahan administrasi anggaran dari sudut pandang Kementerian Dalam negeri. Pada pemaparannya, Bambang menyampaikan bahwa pemerintah dalam negeri memberikan dukungan dengan memfasilitasi dan memastikan kualitas dan prinsip penyusunan APBD. Dalam hal ini, Bambang menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri berperan memastikan Daerah mengikuti arahan terkait pelaksanaan RPJMN Tahun 2020-2024 dan secara rutin melihat alokasi pengunaan dana DBH CHT pada Dokumen APBD. Bambang kemudian mengakhiri pemaparannya dengan menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penggunaan DBH CHT dan Pajak Rokok sesuai peruntukkannya dengan berbagai kebijakan, termasuk penyediaan nomenklatur pada APBD. Bambang menambahkan tantangan saat ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda dan Ditjen Keuda) perlu memantau secara sistematik dan rutin alokasi anggaran pada nomenklatur serta sumber dana nya dari DBH CHT dan Pajak Rokok. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah dalam hal penggunaan dana DBH CHT dan Pajak Rokok apabila tidak teralokasi sesuai dengan pengaturan dari Pusat.

Selanjutnya, kegiatan ini ditutup dengan pemberian sambutan penutup oleh Bapak Abdillah Ahsan, Direktur SDM Universitas Indonesia sekaligus Peneliti Senior di PEBS FEB UI. Abdillah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk di dalamnya narasumber dan seluruh peserta yang hadir. Kemudian, Abdillah menambahkan bahwa diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan gambaran kepada pemerintah daerah dan stakeholders terkait pelaksanaan dan perumusan kebijakan penggunaan DBH CHT untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang kesehatan maupun kesejahteraan petani. Abdillah kemudian mengakhiri sambutannya dengan menyampaikan pesan dari Bapak Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan, yaitu “kenaikan cukai harus dipandang sebagai bentuk penambahan penerimaan negara yang bisa meningkatkan alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani”.(AL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *