Jakarta, Beritainn,– Pelaku Fishing Master di PT. Sutioso Bersaudara telah ditangkap oleh Polda Maluku yang kala itu pelaku sedang berada di Tegal, Jawa Tengah.
Haryono sebagai pelaku Fishing Master juga merupakan seorang Nahkoda dari Kapal Kursin yang juga milik dari PR. Sutioso Bersaudara. Pelaku telah melakukan sebuah tindakan yang merugikan perusahaan hingga 1 Miliar banyaknya. Kini pelaku sudah dibawa ke Jakarta dan pada Minggu malam pelaku akan langsung dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
“Ini kami lakukan karena di tahun 2014 tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipegang Menteri Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia. Haryono sudah cukup senior dan memiliki jam terbang tinggi, yang kemudian dipercaya sebagai Fishing Master. Kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari Filipina. Sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut.” jelas Alwie Syafif Haddad selaku Direktur PT. Sutioso Bersaudara pada Konferensi Pers Sabtu (21/5/2022) lalu.
Akan tetapi, kepercayaan yang telah diberikan oleh PT. Sutioso Bersaudara tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Haryono. Tepat pada satu tahun yang lalu yaitu April 2021, Hayono tertangkap tangan sedang memindahkan hasil yangkapan ikannya ke kapal kursin milik lelaki itu sendiri.
Pada konferensi pers tersebut Alwie juga menjelaskan bahwa kerugian yang telah disebabkan oleh Haryono untuk perusahaan yang berjumlah 1 Milyar atau sama saja dengan jumlah ikan yang telah diambilnya yakni sebesar 45 ton.
“Pada prinsipnya, Aspertadu mengapresiasi aparat penegak hukum yang mau membantu untuk memulihkan kembali kepercayaan investor. Dengan adanya kasus ini atensi pemerintah yang membuat kebijakan melarang pemakaian TKA secara kronologis harus ditinjau ulang. Sehingga apa yang terjadi dengan PT. Sutioso Bersaudara yang menjadi anggota Aspertadu tidak terjadi dengan perusahaan perikanan lainnya. Dan kalau TKA bisa kembali dipakai, saya optimis akan memunculkan investor yang dapat menanamkan modalnya kembali di Indonesia,” jelas Marzuki Yazid selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu).
Bagi Marzuki dengan adanya kasus ini menjadi sebuah bukti bawa proses pemulihan kepercayaan bagi investor yang selama ini tidak konsisten dengan regulasi yang berubah masih tetap berjalan. Akan tetapi jia tidaj diizinkan bagi orang asing untuk berada di dalamnya, maka Aspertadu akan menyekolahkan ABK dan Nahkoda untuk menjadi Fishing Master, dan Aspertadu telah melakukan kerja sama dengan sekolah perikanan di SPM (Sekolah Pekayanan Menengah).(Chintya)