Semarang, Beritainn.com, — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh.
Dalam kunjungannya, Menaker menegaskan bahwa perusahaan wajib segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan kepada seluruh pekerja. Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 tenaga kerja tersebut berkomitmen menyelesaikan kewajibannya paling lambat 2 April 2026.
Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Aduan menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR meskipun telah melewati batas waktu pembayaran, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat membayarkan THR pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan yang menyebut pembayaran dilakukan tidak penuh. Padahal, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Saya hadir langsung untuk memastikan laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan, ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.
Dalam sidak tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan alasan keterbatasan kondisi ekonomi serta adanya kesalahpahaman terkait pengaitan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.
Namun, Menaker menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh tanpa potongan apa pun.
“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkan THR dengan absensi adalah kesalahpahaman dan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran THR dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai regulasi.
Ia juga menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang di perusahaan mana pun. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja.
“Tahun lalu, hampir 100 persen aduan berhasil kami tindaklanjuti. Tahun ini, pengawasan akan terus diperketat agar seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi,” pungkasnya. (ALN)





