Jakarta, Beritainn.com, — Sebanyak 42 penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi mengajukan gugatan terhadap Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan ini terkait penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan yang mereka nilai cacat hukum dan bertentangan dengan kesepakatan awal pembangunan kawasan tersebut.
Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa sejak akhir 1990-an, warga membeli unit ruko dengan komitmen akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai seperti yang kini diterbitkan.
“Yang dijanjikan adalah SHGB, bukan hak pakai atas nama pihak lain. Proses penerbitan sertifikat ini kami nilai bertentangan dengan aturan agraria dan merugikan warga,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).
Sidang tersebut ditunda untuk memberi waktu bagi kedua pihak melengkapi dokumen. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian profesional, termasuk menghadirkan saksi dan ahli hukum pertanahan.
Subali menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) guna menjelaskan kesalahan prosedural dalam penerbitan hak pakai.
“Tanah negara seharusnya dikonversi dulu menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian Pertahanan, baru kemudian bisa dilekati HGB. Dalam kasus ini langsung diterbitkan hak pakai, dan itu keliru secara hukum,” jelasnya.
Surat Peringatan dan Dugaan Intimidasi
Di tengah proses hukum, sejumlah warga menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal. Bahkan beberapa mengaku mengalami intimidasi dan teror dari orang tidak dikenal setelah mengikuti persidangan.
“Langkah-langkah seperti itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegas Subali.
Ia meminta aparat dan pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada warga agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar proses peradilan.
Permohonan Damai: Menhan Diminta Jadi Mediator
Sebagai langkah damai, para warga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025, meminta Kemenhan menjadi mediator antara warga dan Inkopal.
Surat yang ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta itu ditandatangani seluruh penghuni Ruko Marinatama.
“Kami masih percaya bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Subali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.
Latar Belakang Sengketa
Kompleks Ruko Marinatama dibangun akhir 1990-an di bawah koordinasi Inkopal. Para pembeli dijanjikan SHGB sebagai dasar kepemilikan. Namun setelah lebih dari 25 tahun, sertifikat tersebut tak kunjung terbit. Belakangan, lahan justru terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain, yang menjadi dasar gugatan di PTUN.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.
“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik. Ini bukan soal konfrontasi, tapi soal hak warga yang harus dilindungi,” tutup Subali. (ALN)







