Kepanjen, Beritainn.com, – Pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.
Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh debitur dengan inisial SH dan CU di FIFGROUP Cabang Kepanjen tepatnya di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kejadian bermula ketika terlapor, CU dan SH, bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan FIFGROUP Cabang Kepanjen masing-masing pada tanggal 16 Maret 2024 dan 21 September 2023. Objek pembiayaan adalah unit sepeda motor merk Honda tipe PCX (N 3845 EGA), dan Honda Beat (N 4557 EGI).
Namun, terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjamkan identitasnya kepada oknum berinisial YT yang saat ini masuk ke dalam Dalam Pencarian Orang (DPO), untuk mengajukan kredit sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Kepanjen.
Tidak hanya itu, setelah sepeda motor diterima, pelaku langsung memberikannya kepada YT dengan iming-iming uang masing-masing sebesar Rp5 juta.
Akibat kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar total Rp80,9 juta. FIFGROUP telah memberikan kuasa kepada M. Irfansyah Rachman selaku Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen untuk melaporkan kejadian ini ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosari, Kabupaten Malang.
Saat ini, kedua terdakwa telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Malang.
Tindakan yang dilakukan oleh SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Bersamaan dengan hal ini, Suprapto, Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.
“Kami akan konsisten mengawal kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi debitur bahwa wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” pungkas Suprapto.
FIFGROUP menghimbau kepada seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib atau langsung datang ke kantor FIFGROUP terdekat.(ALN)