Jakarta, Beritainn,- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang di hadirkan oleh Pemerintah melalui Kemenkominfo harus bisa berikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan bisnis mereka.
Peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah yakni Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang menwajibkan sistus dan aplikasi yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia untuk mendaftar sesuai dengan peraturan yang tertulis.

“Sebenarnya cukup terlambat, karena semangat industri IT 4.0 sudah lebih lama digaungkan. Bahkan ketika jaman digital masih dikuasai website dan bukan aplikasi seperti sekarang, usaha untuk memverifikasi entitas bisnis online dilakukan oleh pihak swasta seperti polisionline.com. Sehingga ini adalah langkah pemerintah yang perlu diapresiasi,” jelas Ade Syah Lubis selaku CEO Niagahoster.
Peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut mengatur dan mewajibkan PSE Lingkup Privat yang bergerak dalam enam kategori kegiatan usaha untuk melakukan pendaftaran via Kemenkominfo, diantara yakni melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa, menyediakan layanan transaksi keuangan, menyediakan layanan materi digital berbayar, menyediakan layanan komunikasi, menyediakan layanan mesin pencari, dan melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Keadaan saat ini dimana banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan bisnis UMKM melalui berbagai aplikasi maupun web diharapkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah bisa memudahkan dan tidak menyulitkan para pelaku UMKM tersebut.
Selain itu pula, pemerintah memiliki target besar akan kemajuan UMKM di Indonesia. Pemerintah memiliki target sebesat 30 juta UMKM Go Digital pada tahun 2024 yang juga akan semakin mendorong UMKM untuk memiliki alamat websiter nya sendiri, dan Langkah selanjutnya yakni mereka akan mendaftarakan di PSE Kemenkominfo.
Akan tetapi masih kerap terjadi kesalahan input dalam proses regulasi ini, hal ini pun pernah terjadi kepada Google dan Niagahoster yang harus terbawa saat ada perusahaan local yang mendaftarkan website mereka. Kejadian ini pun menjadi sebuah koreksi besar bagi pemerintah untuk terus memperbaik dan menselaraskan system OSS agar tidak menyulitkan UMKM saat mendaftarkan usahanya. (Chintya)







