Kejari Jakarta Selatan Gugat Badan Usaha Tak Patuh Program JKN

Jakarta Selatan, Beritainn.com, — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempuh langkah penegakan hukum melalui mekanisme gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi merupakan instrumen penegakan hukum yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat tiga entitas badan usaha dalam satu grup usaha yang menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan tidak memberikan dampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha terkait.

Marcelo menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan. Ia juga berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Selain penegakan hukum, Kejari Jakarta Selatan mendorong publikasi putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan efek jera bagi badan usaha lain.

“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masyarakat dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.

Ia berharap, melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan BPJS Kesehatan, tingkat kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jakarta Selatan terus meningkat, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (Haris.Foto: Humas BPJS Kesehatan Jaksel)

Pos terkait