PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Pengalih Motor Kredit, FIFGROUP: Ini Tindak Pidana Serius

Purbalingga, Beritainn.com, – Pengadilan Negeri Purbalingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan kepada seorang debitur bernama Tuhadi dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg.

Majelis hakim menyatakan terdakwa, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42

Bacaan Lainnya

Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula saat Tuhadi membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan dari FIFGROUP Cabang Purbalingga, dengan masa angsuran hingga Juli 2027. Namun, sejak November 2024, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran.

Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga bernama Abdul Muslim tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan, dengan nilai transaksi sebesar Rp1 juta. Atas kejadian tersebut, kasus dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025 dan diproses hingga ke persidangan.

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan bahwa putusan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pengalihan objek jaminan secara melawan hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga itikad baik,” ujarnya.

Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyatakan pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif bagi konsumen yang kooperatif. Namun, terhadap pelanggaran hukum seperti ini, perusahaan akan menempuh langkah tegas.

“Kami membuka ruang komunikasi bagi konsumen yang beritikad baik. Namun, jika terjadi pengalihan objek fidusia tanpa izin yang merupakan tindak pidana, maka kami akan menggunakan upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak perusahaan,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

FIFGROUP berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin dinilai merugikan banyak pihak dan dapat berujung pada sanksi pidana. (ALN)

Pos terkait