Save Lumba-lumba dari Para Tangan Nakal

Jakarta, Beritainn,- Pada Sabtu 8/1/2022 terdapat sebuah video viral yang tersebar di beberapa media mengenai sebuah lumba-lumba yang terjaring dan berada di geledak kapal nelayan. Hal ini pun membuat Kementerian Kelautan dan Periklanan (KKP) angkat bicara mengenai kejadian tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolam Ruang Laut, Pamuji Lestari, menegaskan bahwa lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Adanya peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kkepunahak menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada.

Langkah awal yang diambil oleh pemerintah dalam menanggapi viral nya video tersebut yaitu Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengungkapkan bahwa mereka telah berkordinasi dengan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Trenggalek Wilker Pacitan tentang tertamgkapnya kawanan lumba-lumba oleh nelayan Kabupaten Pacitan saat melaut pada Jumat malam 7/1/2022.

“Informasi awal dari pemilik kapal, lumba-lumba tersebut tersangkut pada jaring bersama ikan tangkapan lainnya sehingga biota yang dilindungi oleh negara tersebut diangkat terlebih dahulu ke geladak kapal agar ikan-ikan yang menjadi target tangkapan nelayan bisa diangkat dan disimpan dalam storage kapal. Berdasarkan laporan, lumba-lumba sengaja dinaikkan dan bisa bertahan 1-2 jam di kapal sehingga jika dilepaskan kembali khawatir biota tersebut akan terkena jaring nelayan lagi,” ungkap Yudi.

Keterangan lain yang diberikan oleh Yudi yaitu mengenai kondisi lumba-lumba yang sudah mati saat dikembalikan lagi ke laut oleh awak kapal. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut kepada petugas kapal nelayan tersebut. (Chintya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *