Sebelum Persidangan Pidana Diadakan Upacara Adat Aceh ” Pesijeuk “

 

Jakarta, Beritaiin, – Sesuai arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengedepankan keadilan restorasi dalam mengadili perkara pidana sebagaimana tertuang pada Keputusam Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020. Alih-alih tetap membiarkan Terdakwa di Rumah Tahanan Meulaboh, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., Bambang Hadiyanto, S.H., dan Zalyoes Yoga Permadya, S.H., dengan dibantu Jaksa Penuntut Umum Haland Perdana Putra, S.H., M.H., malah mengupayakan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa dengan melibatkan Keluarga mereka serta tokoh masyarakat setempat. 

Dengan pertolongan Allah SWT, yang melembutkan hati Korban dan Terdakwa upaya perdamaian dapat terwujud. Korban bersedia memaafkan Terdakwa dengan syarat: 

1. Terdakwa membuat pengakuan bersalah secara tertulis yang isinya Terdakwa mengakui kesalahannya karena telah menuduh Saksi Korban sebagai penyebab jatuh sakitnya Adik Terdakwa sebelum meninggal dunia;

2. Terdakwa mengakui kesalahannya yang telah memukul kepala Saksi korban dan meminta maaf kepada Saksi Korban secara tertulis;

3. Pengakuan bersalah dan permintaan maaf Terdakwa tersebut dalam bentuk tulisan tersebut dipajang atau ditempel pada papan pengumuman di Dayah Safinatun Najah dan dibacakan di Masjid Baitul Taqwa Gampong  Pulo Ie, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya;

Syarat-syarat itu ditunaikan dengan baik oleh Terdakwa sehingga terjadilah perdamaian antara Korban dengan Terdakwa pada tanggal 17 September 2021. Berdasarkan perdamaian tersebut Majelis Hakim mengeluarkan Terdakwa dari Rumah Tahanan dan mengembalikannya kepada keluarga di Rumah.

Dalam rangka mengukuhkan perdamaian antara Korban dengan Terdakwa, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Suka Makmue pada persidangan tanggal 07 Oktober 2021 diadakan ‘Pesijeuk’, yang dihadiri oleh Keluarga korban dan Terdakwa, Tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bapak Ngatemin, S.H., M.H. 

Pesijeuk merupakan tradisi adat masyarakat Aceh yang dalam hal ini diadakan untuk menyambut perdamaian antara korban dengan Terdakwa. Melalui Pesijeuk ini dendam antara kedua belah pihak menjadi hapus, jalinan persaudaraan yang sudah terputus kembali tersambung, kerugian korban terpulihan dan kerusakan yang sudah terjadi di masyarakat dapat diperbaiki kembali.(AL)

Sumber : Juru Bicara/ Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Suka Makmue:

Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *