Kehidupan Glamor Hotman Paris di Tuduh Melanggar Kode Etik Advokat

Jakarta, Beritainn,– Hotman Paris merupakan salah satu pengacara senior di Indonesia yang saat ini juga merangkap sebagai seorang presenter dan terkenal dengan kehidupan nya yang glamor.
Dunia hukum Indonesia tidak bisa jauh dari seorang pengacara terkenal yang bernam aHotman Paris, saat ini Hotman tidak hanya menjadi seorang pengacara akan tetapi menjadi seorang presenter sebuah show yang terkenal di Indonesia.
Selain terkenal sebagai seorang pengacara dan presenter, Hotman Paris juga terkenal dengan kehidupan yang mewah dan juga glamor. Cincin berlian menjadi salah satu ciri khas pengacara tersebut, akan tetapi tidak hanya cincin berlian yang identic dengan nya namun wanita juga menjadi salah satu bagian dari Hotman Paris.
Kebiasaan dan kesukaannya terhadap cincin berlian dan wanita nampaknya menjadi sebuah sejata oleh lawan untuk menyerangnya di tengah kesuksesan yang saat ini berada di sekitar Hotman. Hal ini terbukti dengan adanya klaim dari lawan Hotman Paris terhadap berbagai macam tindakan Hotman yang kerap kali memamerkan cincin berlian nya dan dansa bersama wanita yang dianggap oleh lawan sebagai sebuah pelanggaran kode etik profesi advokat.

Hotman pun menanggapi adanya klaim tersebut dengan bertanya pada seorang advokat yang bernama Sugeng Teguh Santoso sebagai seseorang yang membuat daftar kode etik dalam organisasi Peradi. Hotman bertanya apa kah salah dan melanggar kode etik jika dirinya suka dansa dan pakao jas lalu berdansa bersama wanita, tanggapan pun diberikan oleh Sugeng.
“Kalau bang Hotman joget sama kliennya di depan sidang itu pelanggaran kode etik. Tetapi apabila saya sebagai advokat tidak menjalankan profesi, saya joget sama wanita itu wilayah privasi saya. Yang penting saya tidaj melanggar pelanggaran hukum misalnya narkoba atau wanita itu dibawah umur dan tidak suka. Kalau wanita dewasa dipeluk tidak suka boleh lapor, kalau suka ya engga apa-apa. Itu pendapat saya didalam persidangan kode etik ” jelas Sugeng Teguh Santoso.
Sebagai seseorang yang ahli dalam kode etik tersebut Sugeng menambahkan bahwa kode etik disusun untuk mengontrol seseorwng pemegang profesi advokat dalam menjalankan profesinya. Setelah mendagar apa yang disampaikan oleh Sugeng, Hotman merasa senang atas jawaban tersebut.
Pemberitaan mengenai Hotman Paris yang telah bergabung dengan organisasi advokat lainnya pun sudah di benarkan olehnya, Hotman memutuskan untuk keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Akan tetapi pengunduran diri tersebut belum dikabulkan karena bagi Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi bahwa setiap advokat harus menjadi bagian atau anggota dari Peradi. (Chintya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *