Jakarta, Beritainn, – KPK terus mengembangkan masalah Jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah kedua anak mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, tersangka korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Anak Hasan Aminuddin dari istri pertama Dian Prayuni pada Sabtu (4/9).
Dari berbagai informasi, dua mobil rombongan penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan rumah anak pertama Hasan, Dini Rahmawati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sejak siang tadi.
Tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah rumah tersebut selama 4 jam sebelum akhirnya memeriksa ke rumah anak kedua Hasan yakni Zulmi Noor Hasani, yang persis di samping rumah Dini. Upaya penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
“Iya benar (telah dilakukan penggeledahan di rumah kedua anak tersangka Hasan Aminuddin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu 4/09/2021.
Kendati demikian, Ali urung menyampaikan lebih lanjut terkait hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya sampai saat ini dikatakan Ali, tim penyidik masih berada di lapangan dan sedang mencari bukti terkait dengan perkara.
Setelah dilakukan pengeledahan dan penyidikan KPK telah meningkatkan status 22 orang tersangka dalam perkara ini, sbb :
a. Sebagai Pemberi (ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo), sbb: SO,AW,MW,MU,MI,MB,MH,AW,KO,AS,JL,UR,NH,NUH,HS,SR,SO,SD.
b. Sebagai Penerima : HA,PTS,DK,MR
Para Tersangka tersebut disangkakan : SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
b. Sebagai Penerima :
HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 s/d 23 September 2021, dengan tempat penahanan, sbb :
• Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yaitu : AW,MW,MU,MB,MH,AW,KO,AS,JL,UR,NH
• Ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yaitu : NUH,HS,
•Ditahan di Rutan Salemba yaitu : SO
• Ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat yaitu : SR
• Ditahan di Rutan KPK yaitu : SD
• Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.yaitu : MI
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Dari temuan awal KPK, para tersangka telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.
Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021. Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat.(AL)