Menaker Dorong WFH Sepekan Sekali, Strategi Hemat Energi dan Tingkatkan Produktivitas Kerja

Jakarta, Beritainn.com, — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak pekerja. Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak memengaruhi jatah cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya,

sementara perusahaan bertanggung jawab menjaga produktivitas dan kualitas layanan.
Namun, kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain itu, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk memperkuat upaya efisiensi energi di lingkungan kerja. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.

Menaker menegaskan pentingnya kolaborasi antara manajemen perusahaan dan pekerja, termasuk serikat pekerja, dalam merancang dan menjalankan kebijakan ini. Keterlibatan semua pihak dinilai krusial untuk membangun kesadaran bersama sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan efisiensi energi sekaligus meningkatkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas hidup pekerja di Indonesia. (ALN)

Pos terkait