Jakarta, Beritainn.com, – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan pentingnya transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Fatoni saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) bertema *“Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan”* di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Fatoni, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah karena tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga berperan dalam pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Fatoni.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. BUMD juga menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun, serta menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pengelolaan BUMD masih menghadapi berbagai tantangan. Tercatat sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian. Selain itu, sebanyak 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, pengawasan, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD,” katanya.
Untuk itu, Fatoni mendorong seluruh BUMD memperkuat penerapan *Good Corporate Governance* (GCG), meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan pemanfaatan aset, serta mempercepat transformasi digital.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital kini menjadi kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional, hingga interaksi dengan pelanggan dan para pemangku kepentingan.
“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegasnya.
Selain itu, Fatoni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat guna memperluas peluang usaha serta meningkatkan daya saing perusahaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Fatoni juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi baru itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BUMD sehingga lahir perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, dan kompetitif.
Ia berharap BUMD dapat memanfaatkan potensi daerah secara optimal sehingga tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fatoni.(Hs.Foto:Kemendagri)








