Jakarta, Beritainn, – Dimasa Pandemi saat ini banyak sekali pemberitaan yang simpang siur apalagi masalah Tenaga Kerja Asing (TKA), agar masyarakat semakin resah sehingga tujuannya akan terjadi gejolak-gejolak yang menyalahkan Pemerintah.
Sebagi informasi terkait Tenaga Kerja Asing ( TKA) Arya Pradhana Anggakara, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi mengatakan : “Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Wilayah Indonesia pada masa *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat* di Jawa dan Bali, berikut ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta;
2. Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui ppemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 – 20 Juli 2021;
3. 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;
4.Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Dengan demikian dimohon masyarakat lebih selektif soal pemberitaan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA).(AL)